Di Padang, Pemko Tetapkan Salat Jumat Diganti dengan Salat Zuhur di Rumah
RIAUMANDIRI.ID, PADANG - Setelah Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengeluarkan rilis mengenai lima orang positif corona di Sumbar, termasuk Padang, tindakan cepat langsung dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Salah satunya dengan membuat kebijakan mengenai Salat Jumat yang ditiadakan hingga dua pekan ke depan.
"Dalam menerapkan social distancing sebagai pencegahan Covid-19, maka kepada pengurus masjid di Kota Padang diminta mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing untuk masa waktu dua pekan ke depan (14 hari) sesuai masa inkubasi virus tersebut," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Kamis (26/3/2020) malam.
Hasil keputusan ini didapatkan dari pertemuan di gedung putih kediaman Wali Kota Padang yang dihadiri oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Wakil Ketua DPRD Padang, Forkopinda, Denpom, Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kemenag, Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Padang, Ketua DMI, FKUB dan Ormas.
"Keputusan ini dilakukan setelah laporan Dinas Kesehatan berkaitan dengan kondisi penyebaran dan ancaman penularan virus Covid 19 bahwa wilayah Kota Padang sudah sampai taraf berpotensi berat untuk terpapar, karena sudah ada lima orang positif, seorang alamatnya di Pitameh, dua orang di Bukittinggi, seorang di Tanah Datar dan seorang lagi di Pesisir Selatan," jelas Wali Kota seperti dilansir harianhaluan.com (jaringan Haluan Media Group).
Selain itu, Mahyeldi juga menyebut Pemerintah Kota Padang menetapkan Kota Padang sebagai daerah kondisi yang sangat tinggi potensi penularan Covid 19 dan secara faktual sudah ada warga Kota Padang yang positif terpapar Covid 19.
Saat ini, Pemko Padang akan lebih maksimal lagi sosialisasi penanganan Covid 19 secara merata, seluruh kelurahan dan kelompok masyarakat.